(HTKasKuser) Screenshoot penampakan Hot Threads dikaskus, Kali ini TS mau berbagi tentang salah satu bagian motor yaitu Knalpot, Mungkin bagian ini sudah tidak asing lagi di antara agan dan aganwati yang memiliki kendaraan yu kita bahas apa saja ke untungan dari Klnapot bising dan knalpot standard ... Langsung saja cekidot eh sebelum nya TS berterima kasih banyak buat agan dan aganwati yang udah hadir di Thread TS , Baca dulu baru coment jangan OOT , Budayakan sopan dan santun di Forum !
KNALPOT BISING ATAU RACING
Banyak alasan penggunaan knalpot racing di kalangan para biker, sebagian berpendapat untuk mendongkrak penampilan, performa mesin, bahkan ada seorang sahabat berargumen “motor dengan knalpot standar ga keren”. Apapun itu penggunaan knalpot racing memang masih menimbulkan pro kontra di kalangan luas.Pernah nggak sobat biker kena tilang karena menggunakan knalpot racing? Kalo kita mau menilik sedikit tentang peraturan perundang-undangan, belum ada aturan spesifik yang melarang penggunaan knalpot racing. Namun pada kasus razia yang dilakukan kepolisian, mereka berpedoman pada pasal 58 UU No 22 yang berbunyi :
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Lalu apakah knalpot racing termasuk bagian dari perlengkapan yang menggangu keselamatan berlalu lintas?
Dari sumber yang javabiker peroleh disini menjelaskan :
Deputi II Kementerian Lingkungan Hidup M.R. Karliansyah menjelaskan kalau saat ini pihaknya memang sedang menggodok aturan yang terkait masalah kebisingan kendaraan ini. Hal itu dikarenakan masalah kebisingan adalah masalah lingkungan yang karenanya akan pula melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam pembuatan aturannya.
Lebih lanjut Karliansyah mengatakan bahwa kebiasaan banyak orang Indonesia yang suka mengganti-ganti knalpot standar dengan modifikasi adalah sebuah hal yang menyulitkan untuk membuat sebuah standar resmi. Terlebih, untuk menentukan sebuah knalpot motor itu bising atau tidak harus disiapkan perlengkapan teknis seperti alat uji desibel yang belum dimiliki. Jadi sangat subjektif ketika menuding sebuah knalpot bising atau tidak karena tidak ada alat teknisnya.
Sementara ketika ditanya bagaimana dengan langkah kepolisian yang sudah mulai menilang para pengendara yang menggunakan knalpot modifikasi, Kaliansyah mengatakan bahwa pengendara sebaiknya menanyakan dulu dasar polisi mengatakan motornya bising. Sebab aturan mengenai batas kebisingan menurut Karliansyah baru akan disosialisasi setelah aturan teknis disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang saat ini sedang dibicarakan dengan sosialisasi tahap kedua akan dilakukan di 1 Juli tahun 2013 mendatang.
“Kalau ketemu polisi dan mau ditilang karena bising, tanya saja, aturannya mana?, Karena memang belum ada aturan teknis”, pungkasnya. Dan itu dikatakan langsung oleh seorang Deputi II Kementerian Lingkungan Hidup lho.
Knalpot Standar
Divisi Humas Mabes Polri merilis standard tingkat tingkat kebisingan knalpot kendaraan roda dua Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua, Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber CC kurang dari 175 cc standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 cc standar kebisingannya 83 desibel (DB).
Dalam keterangan tersebut juga jelaskan bahwa peraturan tersebut sudah berlaku sejak 1 Juli 2013 lalu. Sedangkan untuk knalpot pabrikan yang memiliki feature DB killer sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut dianggap tidak masalah.
Untuk pengukuran kebisigan knalpot secara sederhana kita bisa menggunakan aplikasi Soud Meter yang berbasis android. Namun dalam beberapa kali uji coba yang dilakukan pada kendaraan standard parikan hasilnya semua diatas 80 DB.
Belum lagi jika sepeda motor yang diuji masih menggunakan teknologi mesin 2 tak, suaranya lebih bising mencapai 85 DB ketika gas digeber.
Pengaturan Knalpot Dalam UU No 22 Tahun 2009
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHGFAkq3OsHIKrVe5VN0sRgCH-eS2bn-hrx3LBbARxIOd_r8aPuc7eeLKEGDs0ntQxJdmuFuWacq935nr5nlysmxjy15DQN3I-RI5ARkBPRPdbfXusNJN5Yi0Fc24bR4njxr8NK-hKXL8/s1600/uud+2005.jpg)
Berikut adalah tips untuk menterjemahkan pengaturan pemakaian knalpot standar di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebenarnya mudah saja kita membaca, cari saja kata kunci “knalpot”, kita pasti langsung diarahkan pada Pasal 285 ayat (1)…… wedew !…… langsung ke pasal pidana, pasal yang mengatur sanksi.
Tenang… tenang…. mari kita baca secara keseluruhan Pasal 285 ayat (1) itu :
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Trus kita baca secara lengkap isi pasal-pasal : “Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)” [baca aja ya sebagaimana terlampir, ga usah dikutip, kepanjangan euy.
Halah !…. kok ga ada tulisan “knalpot” ?
Berbicara knalpot, ada 3 yang bisa kita bayangkan, yaitu BENTUK, GAS BUANG (emisi) dan SUARA (kebisingan) :
BENTUK, ini ga ngaruh karena yang namanya “bentuk” itu berkaitan dengan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), jadi kita abaikan.
GAS BUANG (emisi), ini pasti berkaitan dengan kinerja mesin, jadi kita abaikan lagi.
SUARA (kebisingan), nah ini ada diatur di Pasal 48 ayat (3) huruf b (Kebisingan Suara)
Berkaitan dengan Kebisingan Suara, kok sama sekali tidak ada pengaturannya lebih detil di dalam UU No 22 Tahun 2009 ?
Sekarang kita baca ayat di bawahnya :
Pasal 48 ayat (4) :
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Jadi jelas bahwa pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Perlu bro-bro ketahui, bahwa masalah Kebisingan suara merupakan kewajiban pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 212 :
Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.
Karena merupakan “Kewajiban” pastinya mengandung sanksi, yaitu di Pasal 285 ayat (1) jumcto Pasal 48 ayat (3).
Sehubungan dengan Pasal 48 ayat (4), apakah peraturan pemerintahnya sudah terbit ?
Saat ini setahu saya belum terbit, hanya saja di dalam Pasal 324 UU No 22 Tahun 2009 (Ketentuan Peralihan) masih memberlakukan PP 43 TAHUN 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (sepanjang tidak bertentangan), sayangnya di dalam PP ini tidak mengatur mengenai tingkat kebisingan suara knalpot.
Pertanyaan selanjutnya :
“Bagaimana hubungannya UU No 22 Tahun 2009 dengan KNALPOT STANDAR, sedangkan di UU tersebut sama sekali tidak menyebutkannya ? dan apa pengertian KNALPOT STANDAR ?”
Jawabnya gampang bro…..
Sama halnya dengan pemberlakuan untuk helm SNI, pada awalnya SNI 1811-2007 hanyalah sebatas standar (tidak mengikat), kemudian diangkat menjadi “norma wajib” berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 yang mengatur produsen helm dalam negeri dan importir helm dari luar negeri. Kemudian diangkat lagi menjadi “norma wajib” di dalam UU No. 22 Tahun 2009 yang berlaku, tidak saja kepada produsen/importir helm, penjual, tetapi berlaku juga bagi pengendara sepeda motor.
Untuk tingkat kebisingan knalpot, memang PP-nya belum terbit, tetapi, untuk produsen motor di Indonesia sudah ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 TAHUN 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Baru.
Jadi, yang dimaksud dengan KNALPOT STANDAR, bukan tidak mungkin pengertiannya adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 TAHUN 2009 :
Pasal 1 angka 1 :
Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru adalah batas maksimum energi suara yang boleh dikeluarkan langsung dari mesin dan/atau transmisi kendaraan bermotor tipe baru
Dan bukan suatu hal yang mustahil apabila nanti akan diangkat menjadi “norma wajib” di dalam PP sebagai pelaksana UU No. 22 Tahun 2009 serta berlaku terhadap penggunaan knalpot motor di jalan raya.
Adapun materi (tingkat kebisingan knalpot motor) yang diatur dalam peraturan menteri tersebut di atas adalah:
≤ 80 cc maksimal 80 dB
< 80-175 cc maksimal 90 dB
< 175 cc maksimal 90 dB.
Ketentuan tingkat kebisingan motor Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 TAHUN 2009 ini mengacu standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.
Jadi, pengertian “Knalpot Standar” pada saat ini, perdebatannya hanya didasarkan pada bentuk yang dikeluarkan oleh pabrik, bukan didasarkan pada tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh knalpot tersebut. Oleh karena itu, selama PP pelaksana UU No. 22 Tahun 2009 belum terbit, penerapan Pasal 285 ayat (1) belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, begitu pula dengan penerapan sanksinya.
Bersambung ke Knalpot Racing VS Standar Part II
=====================================================================
Sumber : HTKaskus
Penulis :
rrandix buat yang mau nyumbang cendol atau bata